Serba – Serbi Pekerja Migran Indonesia, Wajib Diketahui!

Serba - Serbi Pekerja Migran Indonesia, Wajib Diketahui!

Belakangan, banyak warga masyarakat Indonesia yang menjadi pekerja di luar negeri. Pekerja migran Indonesia memang salah satu penyumbang dari devisa negara dan memiliki peran yang cukup penting. Bahkan sampai saat ini, pekerja migran semakin bertambah lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Apa Itu Pekerja Migran ?

Sebelum membahas ke detail lain, sudahkah anda ketahui tentang pekerja migran? sebutan pekerja migran sendiri dikhususkan bagi seseorang yang sedang ataupun akan bekerja di wilayah luar Indonesia (atau sebutannya luar negeri).

Istilah lain dalam menggantikan pekerja migran dan lebih terkenal di Indonesia adalah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI dan Tenaga Kerja Wanita atau TKW (yang sering dikonotasikan untuk pekerja rumah tangga).

Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jangan disangka para pekerja di luar negeri tidak bisa memiliki perlindungan, tetap saja status warga negara Indonesia yang disandang tentu juga dilindungi oleh peraturan yang berlaku di negara Indonesia, terkhususnya juga peraturan khusus untuk melindungi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.

Dikutip dari web djkn.kemenkeu.go.id dijelaskan bahwa pekerja migran memiliki hak dan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 6 – 8 dimana pada intinya bekerja di luar negeri pun dilindungi oleh pemerintah dari adanya perbudakan, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan harkat dan martabat sampai dengan adanya kerja paksa.

Upaya penegakan hukum yang diatur khusus dalam undang – undang guna melindungi pekerja yang ada diluar negeri ini tentu menjadi angin segar karena sikap tegas yang diambil pemerintah tentu dapat menguntungkan bagi pekerja.

Adakah Asuransi Perlindungan Pekerja Migran?

Lalu yang menjadi pertanyaan, bisakah pekerja migran Indonesia juga memiliki asuransi selayaknya pekerja yang ada di Indonesia? Jawabannya bisa.

Pekerja migran dapat mendapatkan perlindungan berupa asuransi khusus untuk pekerja migran seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua sampai Jaminan Kematian. Setiap jenis jaminan dalam asuransi tentu memiliki manfaat yang berbeda-beda berikut juga dengan cara klaim.

Pekerja migran dapat memiliki jenis asuransi ini dengan menggunakan asuransi dari penyedia layanan asuransi yang terpercaya khusus untuk pekerja migran.

Salah satu penyedia asuransi khusus untuk pekerja migran adalah BPJS Ketenagakerjaan. Sudah tak asing lagi jika asuransi dari pemerintah Indonesia ini memang banyak digunakan pekerja. Pekerja migran tak perlu bingung lagi dengan asuransi karena dapat mendaftarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis jaminan seperti dikutip dari website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja tersedia.

Seluruh dokumen untuk pendaftaran juga sangat mudah untuk dipersiapkan karena hanya membutuhkan fotokopi dokumen seperti KTP, Paspor, Perjanjian Kerja dan Kartu Keluarga. Bagi yang sudah memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pun dapat menyertakan fotokopiannya untuk pendaftaran lanjutan.

Tinggalkan Balasan